Sesuai Peraturan Bupati Maros Nomor : 78/XII/2008, tanggal 31 Desember 2008 tentang penjabaran tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, maka Tupoksi Bidang Ketahanan Pangan adalah sebagai berikut:
Bidang Ketahanan Pangan
Pasal 11
1. Bidang Ketahanan Pangan dipimpin oleh kepala bidang yang mempunyai tugas pokok perencanaan
dan pengawasan, menyiapkan bahan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis keamanan
pangan dan distribusi pangan.
dan pengawasan, menyiapkan bahan dan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis keamanan
pangan dan distribusi pangan.
2. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut pada ayat (1), kepala bidang ketahanan pangan mempunyai
fungsi :
fungsi :
a. Pelaksanaan penyiapan, pengkajian bahan koordinasian, fasilitasi advokasi dan analisis rumusan
kebijakan bidang ketahanan pangan;
kebijakan bidang ketahanan pangan;
b. Penyusunan rencana kerja dan pengelolaan data dan informasi yang menyangkut di bidang
ketahanan pangan dan distribusi pangan;
ketahanan pangan dan distribusi pangan;
c. Pelaksanaan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan kebijakan yang menyangkut program
dan kegiatan di bidang keamanan pangan dan distribusi pangan;
dan kegiatan di bidang keamanan pangan dan distribusi pangan;
d. Perumusan kebijakan dan penyiapan bahan penetapan pedoman, norma, standar prosedur dan
kriteria di bidang keamanan pangan dan distribusi pangan, pembinaan, pengembangan kelompok
tani, monitoring, evaluasi dan pelaporan ketahanan pangan;
kriteria di bidang keamanan pangan dan distribusi pangan, pembinaan, pengembangan kelompok
tani, monitoring, evaluasi dan pelaporan ketahanan pangan;
e. Pemberian pembinaan, supervise, monitoring, evaluasi pelaporan ketahanan pangan;
f. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya
Pasal 12
Bidang Ketahanan Pangan terdiri dari :
a. Sub Bidang Keamanan Pangan;
b. Sub Bidang Distribusi Pangan.
Pasal 13
(1) Sub Bidang Keamanan Pangan dipimpin oleh kepala sub bidang, mempunyai tugas pokok
melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi keamanan.
melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi keamanan.
Pasal 14
(1) Sub Bidang Distribusi Pangan dipimpin oleh seorang kepala sub bidang mempunyai tugas pokok
melakukan pembinaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi distribusi pangan.