PROFIL KETAHANAN PANGAN KABUPATEN MAROS
Pendahuluan
Sektor pertanian memainkan peran yang strategis dalam perekonomian nasional. Hal ini mengingat kontribusinya yang sangat nyata terhadap penyediaan pangan bagi 230 juta orang penduduk Indonesia dan bahan produk domestic bruto serta ekspor dan devisa negara kontribusi pangan sangat nyata juga dalam penyediaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat tani dan kelestarian lingkungan.
Komitmen nasional untuk mewujudkan ketahanan pangan didasarkan atas peran strategis perwujudan ketahanan pangan dalam memenuhi salah satu hak asasi manusia, membangun kualitas sumber daya manusia dan membangun pilar ketahanan nasional. Peran memenuhi salah satu hak asasi manusia dinyatakan dalam UU NO. 7 Tahun 1996 tentang pangan, bahwa hak setiap orang untuk memperoleh pangan yang aman dan bergizi sama prinsipnya dengan hak memperoleh pangan yang aman dan bergizi sama prinsipnya dengan hak memperoleh pangan yang cukup dan hak asasi manusia untuk bebas dari kelaparan.
Peran yang strategis tersebut, khususnya penyediaan pangan bagi penduduk Indonesia, menyebabkan presiden mengeluarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor I Tahun 2010 tentang percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional tahun 2010, dimana ketahanan pangan ditempatkan pada prioritas ke lima dari 14 prioritas pembangunan nasional.
Ketahanan pangan menurut UU No. 17/ 1996 adalah kondisinya terpenuhinya pangan bagi setiap rumah, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah : (I.) dicapainya ketersediaan pangan tingkat nasional, regional dan rumah tangga yang cukup, aman dan terjangkau, (II.) Meningkatnya kekeragaman produksi dan konsumsi pangan masyarakat, dan (III.) Meningkatnya kemampuan masyarakat dalam mengatasi masalah kerawanan pangan.
Kompleksitas maslah yang dihadapai dalam ketahanan pangan mengisyaratkan penanganan yang menyeluruh dan terintegrasi dari semua pemangku kepentingan sehingga mampu melahirkan kebijakan yang komprehensif. Presiden RI, Susilo Bambang Yudoyono, dalam Konferensi dan Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Tahun 2010 di Jakarta. Pada intinya menyatakan bahwa untuk mengatasi masalah Ketahanan Pangan perlu disusun sasaran atau program aksi Ketahanan Pangan 2010 – 2015 yang konkrit, yang bisa dicapai berangkat dari kebutuhan real.
Salah satu langkah strategis untuk memelihara ketahanan pangan adalah melalui upaya mewujudkan kemandirian pangan. Secara konsepsional kemandirian adalah suatu kondisi dimana tidak terdapat “Ketergantungan” pada siapapun dan tidak ada satu pihak pun yang dapat “Mendikte” soal pangan. Selanjtnya kemandirian pangan mengandung pengertian “Kemampuan diri sendiri untuk mencukupi kebutuhan pangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kemndirian pangan adalah kemampuan suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan yang cukup, mutu yang layak, aman dan halal yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumber daya lokal.
PERAN PEMERINTAHAN DAERAH
Masalah ketahanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena itu, peranan pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan – kebutuhan pangan di daerah masing – masing semakin meningkat, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 32/2004 tentang pemerintah daerah. Terbitnya peraturan pemerintah No. 38 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa Ketahanan Pangan menjadi urusan wajib yang harus ditangani oleh pemerintah daerah, telah memperkuat urgensi akan keberadaan kelembagaan ketahanan pangan di era otonomi daerah. Bahkan secara kelembagaan, pemerintah pun telah mengamanatkan penanganan ketahanan pangan melalui PP. No. 41 Tahun 2007, dimana daerah agar membentuk Badan atau Kantor Ketahanan Pangan. Pemerintah menentukan arah kebijakan, strategi yang akan ditempuh dan sasaran yang akan dicapai menuju tingkat ketahanan pangan dan Kesejahteraan Masyarakat secara umum. Sedangkan pemerintah daerah menetapkan program operasional ketahanan pangan yang sesuai dengan potensi, kemampuan dan sumber daya manuasia yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Pada Konferensi dan Sidang Regional Dewan Ketahanan Pangan 2010 di Jakarta, Menteri Dalam Negeri merekomendasikan sepuluh (10) langkah untuk Membangun dan Memperkuat Ketahanan Pangan Daerah.
1. Memperkuat (SKPD) Satuan Kerja Perangkat Daerah.
2. Mengembangkan sistem pendataan dan sistem informasi.
3. Menetapkan Program Aksi di masing-masing daerah.
4. Mengimplementasikan secara efektif Program Aksi Ketahanan Pangan.
5. Meningkatkan ketersediaan bahan pangan bagi masing-masing daerah, melalui :
· Ekstensifikasi lahan yang belum digarap.
· Intensifikasi usaha pertanian
· Penyediaan bahan pangan bagi manusia
· Memfasilitasi masyarakat untuk mandiri dalam pengelolaan pangan melalui Lumbung Pangan Masyarakat Desa
6. Memperkuat jaringan distribusi pangan antara sektor produksi dan perdagangan untuk meningkatkan akses masyarakat.
7. Memfasilitasi diversifikasi konsumsi pangan.
8. Merevitalisasi “Gerakan Kewaspadaan Pangan dan Gizi” masing-masing daerah.
9. Memperkuat peran posyandu di desa dan kecamatan.
10. Memproritaskan anggaran APBD untuk membiayai Program Pemantapan Ketahanan Pangan.
Proritas Pembangunan Ketahanan Pangan kedepan memerlukan Rencana dan Program Aksi meningkatkan komitmen daerah untuk kemandirian dan penganekaragaman pangan. Ada Sembilan (9) Prioritas Pembangunan Ketahanan Pangan yang perlu direspon pemerintah daerah, yaitu
1. Sinergisme pananganan pangan, energy dan kelestarian sumberdaya alam khususnya air untuk memantapkan ketahanan pangan, energi dan air secara berkelanjutan.
2. Kemandirian pangan dengan menekankan pada 5 komoditas strategis (padi, jagung, kedelai, gula, daging sapi).
3. Sistem cadangan pangan dan distribusi pangan
4. Sistem logistic nasional yang efisien mendasar keunggulan komparatif daerah dan rantai suplai yang efisien.
5. Penanganan kerawanan pangan dan kerentanan pangan sebagai tindak lanjut diluncurkannya Peta Ketahanan Pangan Nasional.
6. Stabilitas dan keterjangkauan harga, baik pada tingkat produsen maupun konsumen.
7. Percepatan penganekaragaman pangan sebagai basis sumberdaya pangan lokal.
8. Monitoring system ketahanan pangan sebagai basis early warning system.
9. Kajian-kajian akademik kebijakan ketahanan pangan khusus tentang stabilitas dan keseimbangan kebutuhandan pasokan berbasis sumberdaya lokal.
PENGERTIAN DAN ISTILAH
1. BPP dan KP adalah Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan
2. P2KP adalah Percepatan penganekaragaman Konsumsi Pangan
3. Ketahanan Pangan adalah suatu kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, merata dan terjangkau.
4. Pangan adalah segala sesuatu dari sumber daya hayati dan air, baik diolah maupun tidak, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman untuk dikonsumsi manusia.
5. Konsumsi pangan adalah jenis dan jumlah pangan yang dimakan oleh seseorang dengan tujuan tertentu pada waktu tertentu.
6. Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis saja, tetapi terhadap bermacam – macam bahan pangan.
7. Pola Konsumsi adalah susunan makanan yang mencakup jenis dan jumlah bahan makanan rata-rata per orang per hari yang umum dikonsumsi/dimakan penduduk dalam jangka waktu tertentu.
8. Pangan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman adalah aneka ragam bahan pangan, baik sumber karbohidrat, protein, maupun vitamin dan mineral, yang bila dikonsumsi dalam jumlah berimbang dapat memenuhi kecukupan gizi yang dianjurkan.
9. Pola Pangan Harapan (PPH) adalah susunan beragam pangan yang didasarkan pada sumbangan energi dari kelompok pangan utama (secara absolute maupun dari suatu pola ketersediaan dan atau konsumsi pangan).
10. Gizi Pangan adalah zat atau senyawa – senyawa kimiawi terdapat dalam pangan yang terdiri dari karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral dan turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesejhatan manusia.
11. Keamanan Pangan adalah merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu, merugikan dan membahayakan manusia.
12. Pangan Lokal adalah pangan baik sumber karbohidrat, protein, vitamin dan mineral yang diproduksi dan dikembangkan sesuai dengan potenai sumber daya wilayah dan budaya setempat.
13. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
14. Menu adalah susunan makanan atau hidangan yang dimakan oleh seseorang untuk sekali makan atau untuk sehari menurut waktu makan.
15. Pekarangan adalah sebidang tanah disekitar rumah dan lahan disekitarnya yang mudah diusahakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi mikro melalui perbaikan menu keluarga dan pendapatan keluarga.
16. Sosialisasi pangan beragam, bergizi seimbang dan aman adalah menginformasikan (transfer kebiasaan) pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang dan aman kepada anak didik dan masyarakat, agar pengetahuan dan pemahamannya tentang penganekargamanan konsumsi pangan meningkat.
17. Demonstrasi adalah transfer kebiasaan melalui kegiatan secara bertahap seperti demo mengolah tepung, menyusun menu, memasak, mengolah lahan pekarangan dan lain – lain.