Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Bidang Ketahanan Pangan, Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan


Peranan Pemerintah Daerah dalam mengelola kebutuhan pangan di daerah masing – masing semakin meningkat, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 yang menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi urusan wajib yang harus di tangani oleh pemerintah daerah, telah memperkuat urgensi akan keberadaan kelembagaan ketahanan pangan di era otonomi daerah. Bahkan secara kelembagaan, pemerintah telah mengamanatkan penanganan ketahanan pangan melalui PP. No. 41 tahun 2007. Dimana daerah agar membentuk Badan atau Kantor Ketahanan Pangan.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor : 22 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di lingkup pemerintahan Kabupaten Maros, tanggal 27 Agustus 2008 telah dibentuk Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan yang mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan sebagian kewenangan pemerintahan daerah di bidang penyuluhan pertanian, penyuluhan perikanan dan kelautan, penyuluhan kehutanan dan ketahanan pangan berdasarkan asas desentralisasi dan tugas pembantuan. Salah satu bidang di Badan  Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan yang menangani ketahanan pangan adalah Bidang Ketahanan Pangan. Berikut Struktur Organisasi Bidang Ketahanan Pangan, BPPKP Kabupaten Maros.